Nama | : Wawan Setyawan |
Nim | : 14.230.0009 |
Kelas | : SI - 1M51 |
Studi Kasus : SISTEM
PEMBAYARAN PAJAK STNK DI SAMSAT ONLINE
Pembayaran pajak STNK atau sering
disebut Perpanjangan STNK kendaraan bermotor menjadi hal wajib dilakukan
bagi pemilik kendaraan bermotor. Dengan teknologi yang semakin modern maka pelayanan prima terhadap masyarakat harus ditingkatkan
untuk itu Kepolisian menginovasikan Samsat Online. Samsat online
merupakan pengembangan dari sistem samsat yang telah ada. Dimana data kendaraan
yang sebelumnya hanya bisa diakses di UPT PPD (Kantor Samsat) Kabupaten
setempat, dengan samsat online data kendaraan di seluruh kabupaten akan di
simpan di database pusat (Dipenda Provinsi). Dengan data terpusat, data
kendaraan kabupaten/kota dari kota yang satu dengan kota lainnya dapat saling
terhubung/di akses.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu
1.
KTP.
2.
STNK (Surat Tanda Nomor
Kendaraan).
3.
SKTBP / notice pajak asli tahun lalu.
4.
BPKB.
“Berkas – berkas tersebut ASLI
Bukan FOTOKOPI”.
Berikut
sistem pembayaran pajak STNK di Samsat Online :
1.
Wajib Pajak datang ke
Cabang/Lokasi Samsat Online , dalam Studi Kasus ini penulis mengambil contoh di
Jl. Pemuda (depan Monumen).
2.
Selanjutnya Wajib Pajak melakukan pengisian blangko/formulir.
3.
Jangan lupa untuk mengambil
nomor antrian.
4.
Kemudian melakukan pendaftaran
dan penyerahan berkas.
5.
Setelah menunggu berkas di
proses, Wajib Pajak akan dipanggil untuk selanjutnya ke Kasir untuk pembayaran
pajak.
6.
Setelah semua proses diatas
selesai, Wajib Pajak akan dipanggil kembali untuk penerimaan berkas dan STNK.
7.
Selesai.
Demikian sistem pembayaran pajak STNK di Samsat Online. Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar