Nim : 14.230.0040
Kls : 1M51
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang:
Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mencangkan progam e-KTP atau KTP elektronik sebagai pengganti KTP ( kartu penduduk ) yang telah ada. Namun pengertian dari e-KTP itu sendiri? E-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi adminidtrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasisi pada database kependudukan nasional.
1.2 Rumusan masalah:
Apa pengertian dari E-Ktp itu sendiri?
Apa sajakah fungsi dasar diadakannya E-Ktp?
Bagaimana tatacara pembuatan E-Ktp?
1.3 Tujuan pembuatan masalah:
Mengetahui definisi dari E-Ktp.
Mengetahui apa sajakah fungsi diadakannya E-Ktp sebagai pengganti KTP yang lama.
Mengetahui tatacara pembuatan KTP dengan Elektronik.
BAB II
PEMBAHASAN
A Pengertian
E-Ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kepandudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Apa itu E-Ktp
Asal kata : Electronic-KTP, atau kartu tanda penduduk Elektronik
Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC
Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,statusperkawinan,golongandarah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional.
B. Fungsi Dasar E-Ktp
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung progam pembangunan.
C. Tata cara pembuatan E-Ktp :
Sebelum mengurus pembuatan E-Ktp kita harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Berusia 17 tahun atau lebih
2.Menunjukkan surat pengantar.
3.Mengisi formulir F1.01
4.Foto kopi kartu keluarga.
Proses pembuatan E-Ktp.
1. Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
2. Pemohonan mengambil nomor antrian
3. Pemohonan menunggu panggilan nomor antrian
4.Pemohonan menuju keloket yang telah ditentukan
5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
6.Petugas mengambil foto permohonan secara langsung
7.Pemohonan membubukan tandatangan pada alat perekam tandatangan
8.Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan secanretina mata
9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil
Proses pencetakan E-Ktp paling lambat 2 minggu
setelah pembuatan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
E-Ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional.
Fungsi dasar E-Ktp
Sebagai identitas diri.
Berlaku nasional.
Mencegah Ktp ganda.
Mengganti Ktp yang lama dengan E-Ktp yang baru.
Memudahkan masyarakat dalam pembuatan Ktp, sehingga dalam pembuatannyapun tidak memakan biaya yang terlalu banyak.
Daftar Pustaka
http://www.adis8053.blogspot.com/2012/05/makalah-it-for-business.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar